Form

Aplikasi Pencatatan Warisan Budaya Takbenda

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Pencatatan Warisan Budaya Takbenda

Formulir digital resmi untuk mendata, melestarikan, dan melindungi kekayaan budaya nusantara. Harap isi data dengan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

1
2
3
4

1. Data Administratif & Identitas

Informasi dasar pelapor dan karya budaya.

1. Kode Pencatatan (Diisi oleh Kemdikbud)

Isi nama yang paling umum dipakai

Varian atau alias nama karya budaya

3. Data Pelapor Karya Budaya

4. Tempat & Tanggal Laporan

2. Pihak Terkait

Daftar pihak yang menyetujui, penanggung jawab, dan guru/maestro.

Dari (a) komunitas/organisasi, (b) kelompok sosial, atau (c) perseorangan. Tuliskan Nama, Alamat, Kontak, dan Website (jika ada).

Nama komunitas/organisasi/perorangan penanggung jawab karya budaya. Tuliskan Nama, Alamat, Kontak, dan Website.

Orang-orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang karya budaya tersebut beserta USIA yang bersangkutan.

3. Detail Karya Budaya

Sejarah, lokasi, kategori, dan deskripsi mendalam.

Dari sumber tertulis, prasasti, kesaksian narasumber. (Maks. 500 kata)

9. Lokasi Karya Budaya (Lokasi Utama & Lainnya)

Apa? Siapa? Dimana? Bagaimana prosesnya? Fungsi sosialnya? (Maks. 1000 kata)

4. Status, Pelestarian & Lampiran

Kondisi saat ini, upaya pelestarian, dokumentasi, dan referensi.

Menurut maestro/komunitas (mohon diisi singkat)

Buku, naskah kuno, prasasti, atau saksi sejarah yang masih hidup.

17. Khusus Pengelola Website

Isi jika karya budaya memiliki metadata digital.

Catatan: Tidak boleh mengusulkan karya budaya yang melanggar peraturan perundang-undangan RI. Catatan bersifat umum; hal-hal khusus akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan maestro/komunitas.

© 2026 Pencatatan Warisan Budaya Takbenda - Berdasarkan Format Resmi.
Scroll to Top